Senin, 24 Desember 2012

pancasila dan pengetahuan ilmiah


Tugas Mandiri
RESUME PENDIDIKAN PANCASILA
Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“PENDIDIKAN PANCASILA”
Logo Baru STAI.jpg
DI SUSUN OLEH
ENDANG
1209.10.05934
Semester / Lokal : IV / C
PRODI : PAI
Dosen Pengampu : Deddy Yusuf Yudhyarta.,S.Mn

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
2011/2012




PANCASILA DAN PENGETAHUAN ILMIAH

A.       Landasan perkuliahan dan pengertian pancasila
Seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya mempelajari,mendalami dan mengembangkan serta mengamalkan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan masing-masing.Tingkatan-tingkatan pelajaran mengenai pancasila yang dapat di hubungkan dengan tingkat-tingkat pengetahuan ilmiah.Tingkatan pengetahuan ilmiah yakni pengetahuan deskriptif,pengetahuan kausal,pengetahuan normatif dan pengetahuan esensial.
Tujuan pendidikan pancasila adalah membentuk watak bangsa yang kukuh,juga untuk memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma pancasila.Tujuan perkuliahan pancasila adalah agar mahasiswa memahami,menghayati dan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara RI,juga menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara yang hendak di atasi dengan pemikiran yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.



B.       Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah
Pengetahuan di katakan ilmiah jika memenuhi syarat-syarat ilmiah yakni berobjek,bermetode,bersistem dan bersifat universal.Berobjek terbagi dua yakni objek material dan objek formal.Objek material berarti memiliki sasaran yang di kaji,disebut juga pokok soal (subject matter) merupakan sesuatu yang di tuju atau di jadikan bahan untuk di selidiki.Sedangkan objek formal adalah titik perhatian tertentu yang merupakan titik pusat perhatian pada segi-segi tertentu sesuai dengan ilmu yang bersangkutan.Bermetode atau mempunyai metode berarti memiliki seperangkat pendekatan sesuai dengan aturan–aturan yang logis.Metode merupakan cara bertindak menurut aturan tertentu.Bersistem atau bersifat sistematis bermakna memiliki kebulatan atau keutuhan yang bagian-bagiannya merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan tidak berkontradiksi sehingga membentuk kesatuan keseuruhan.Bersifat universal atau dapat di katakan bersifat objektif,dalam arti bahwa penelusuran kebenaran tidak di dasarkan oleh alasan rasa senang atau tidak senang,setuju atau tidak setuju,melainkan karena alasan yang dapat di terima oleh akal.

ASAL MULA PANCASILA

A.       Teori asal mula pancasila
Asal mula pancasila dasar filsafat Negara dibedakan :
·      Causa materialis (asal mula bahan) ialah berasal dari bangsa Indonesia sendiri,terdapat dalam adat kebiasaan,kebudayaan dan dalam agama-agamanya.
·      Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun) di maksudkan bagaimana pancasila itu di bentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
·      Causa efisien (asal mula karya) ialah asal mula yang meningkatkan pancasila dari calon dasar negara menjadi pancasila yang sah sebagai dasar negara.
·      Causa finalis (asal mula tujuan) adalah dari tujuan perumusan dan pembahasan pancasila yakni hendak di jadikan sebagai dasar negara.

Unsur-unsur pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri,walaupun secara formal pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945,namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka.
Ø Di dalam Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan,bukti-buktinya seperti bangunan peribadatan,kitab suci dari berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.Hal ini menunjukkan kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ø Bangsa Indonesia terkenal ramah tamah,sopan santun,lemah lembut dengan sesama manusia,bukti-buktinya misalnya bangunan padepokan,pondok-pondok,Ramayana,Malin Kundang,Danau Toba dan lain-lain.Semua mengindikasikan adanya kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ø Bangsa Indonesia memiliki ciri-ciri guyub,rukun,bersatu dan kekeluargaan,bukti-buktinya seperti candi Borobubur,candi Prambanan dan sebagainya,tulisan sejarah tentang pembagian kerajaan,Kahuripan menjadi Daha dan Jenggala,Negara Nasional Sriwijaya,semboyan bersatu teguh bercerai runtuh,bersatu laksana sapu lidi dan lain-lain.Hal ini menunjukkan adanya sifat persatuan.
Ø Unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam masyrakat kita,bukti-buktinya seperti bangunan balai Agung dan Dewan Orang-orang Tua di Bali untuk musyawarah,Negri di Minangkabau dengan syarat adanya balai.Hal ini menggambarkan sifat demokratis Indonesia.
Ø Dalam hal Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama,bukti-buktinya adanya bendungan air,tanggul sungai,lumbung desa,tulisan sejarah kerajaan Kalingga,Sejarah Raja Erlangga dan sebagainya.

B.       Asal mula pancasila secara pormal
BPUPKI terbentuk pada tanggal 29 April 1945.Adanya Badan ini memungkinkan bangsa Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya secara legal,untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus di penuhi sebagai negara yang merdeka.Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa).
Badan penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali.Sidang pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945,sedangkan sidang kedua 10 Juli sampai 17 Juli 1945.Pada sidang pertama M. Yamin dan Soekarno mengusulkan tentang dasar negara,sedangkan Soepomo mengenai paham negara integralistik.
Hari terakhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945,merupakan sidang penutupan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan selesailah tugas Badan tersebut.Pada tanggal 9 Agustus 1945 di bentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan :
v Piagam Jakarta sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh BPUPKI pada tanggal 14 Juli 1945 dengan beberapa perubahan,di sahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
v Rancngan Hukum Dasar yang telah di terima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 setelah mengalami berbagai perubahan,di sahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
v Memiliki Presiden dan Wakil Presiden yang pertama,yakni Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
v Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah Darurat.

PENTINGNYA PENDIDIKAN PANCASILA PADA
PERGURUAN TINGGI

Dalam sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi Negara Pancasila.

A.       Landasan Pendidikan Pancasila
1.      Landasan Historis
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum di rumuskan dan di sahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif historis telah di miliki oleh bangsa Indonesia sendiri.Asal mula nilai-nilai pancasila di gali dari bangsa Indonesia sendiri atau bangsa Indonesia sebagai kausa maretialis pancasila.
2.      Landasan Kultural
Nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila bukanlah merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja melainkan hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri,yang di angkat dari nilai cultural yang di miliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara.
3.      Landasan Yuridis
Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi di dasari oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.Pancasila adalah mata kuliah yang memdidik warga negara akan filsafat negaranya.
4.      Landasan Filosofis
Pancasila adalah dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia.Secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan,konsekuensinya rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara.

B.       Tujuan Pendidikan Pancasila
Dalam UU No 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti No 38/DIKTI/Kep/2002,di jelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang di harapkan terwujud dalam kehidupan yaitu perilaku yang mencerminkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang terdiri atas berbagai golongan agama dan budaya.Tujuan pendidikan di artikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing.Kompetensi Pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual yang berlandaskan nilai-nilai pancasila.
Pendidikan pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beragama dengan sikap dan perilaku yang memiliki tanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya,mampu mengenali masalah hidup dan cara pemecahannya,mengenali perubahan dan perkembangan ilmu pendidikan,memiliki rasa persatuan yang tinggi.

1.       Pengertian Pancasila Secara Ilmiah
a.         Berobjek
Semua ilmu pengetahuan itu harus memiliki objek,”objek formal” Pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan Pancasila,atau dari sudut pandang apa Pancasila itu di bahas.

b.        Bermetode
Metode adalah seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan masalah guna mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif.

c.          Bersistem
Dalam suatu pengetahuan ilmiah harus mempunyai hubungan (interalasi),maupun saling ketergantungan (inetrdependensi).Pancasila sendiri adala suatu kesatuan dan keutuhan “majemuk tunggal” yaitu kelima sila itu baik rumusannya,inti dan isi dari sila-sila Pancasila itu merupakan suatu kesatuan dan kebulatan.

d.        Bersifat Universal
Universal artinya kebenaran tidak terbatas oleh waktu,ruang,keadaan,situasi,kondisi maupun jumlah tertentu.Perkataan inti sari,esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila Pamcasila hakikatnya adalah bersifat universal.

2.        Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Secara etimologis istilah pancasila berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana),bahasa rakyat biasa adalah Prakerta.Dalam bahasa Jawa di artikan “susila” yang memiliki hubungan moralitas.Secara etimologis kata “Pancasila” yang di maksudkan ialah dasar yang memiliki lima unsur atau lima aturan tingkah laku yang penting.Ajaran Pancasila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principles,yang harus di taati dan di laksanakan oleh para penganutnya.

3.       Pengertian Pancasila Secara Historis
Perumusan Pancasila di awali ketika sidang BPUPKI pertama Dr. Radjiman Widyodiningrat,megajukan suatu masalah yaitu tentang suatu rumusan dasar negara Indonesia yang akan di bentuk pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI oleh Ir. Soekarno berpidato secara lisan mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia dengan istilah Pancasila,yang artinya lima dasar.

4.        Pengertian Pancasila Secara Terminologi
Pancasila berhasil di proklamasikan pada tanggal 17 Agutus 1945 yang telah berhasil melahirkan negara Republik Indonesia,dan berhasil di sahkan pada tanggal 18 agustus 1945 dengan UUD 1945.

FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA

A.       Pancasila sebagai pandangan hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,di lihat dari kedudukannya Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi,yakni sebagai cita-cita dan pandanga hidup bangsa dan negara Republik Indonesia.Dilihat dari fungsinya,Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai dasar negara Republik Indonesia.Di lihat dari segi materinya Pancasila di gali dari pandangan hidup bangsa Indonesia,yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Secara yuridis-konstitusional,Pancasila adalah dasar Negara. Karena itu Pancasila sering di sebut dan di pahami sebagai : 1) Jiwa Bangsa Indonesia. 2) Kepribadian Bangsa Indonesia. 3) Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. 4) Dasar Negara Republik Indonesia. 5) Sumber Hukum atau Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia. 6) Perjajnian Luhur Bangsa Indonesia pada saat mendirikan negara. 7) Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. 8) Filsafat Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
Sebutan yang beraneka ragam itu mencerminkan kenyataan bahwa Pancasila adalah daasr negara yang bersifat terbuka.Pancsila tidak bersifat kaku,melainkan luwes karena mengandung nilai-nilai universal dan prakits serta bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia.Maka keanekaragaman fungsi Pancasila tersebut merupakan konskuensi logis dari esensinya sebagai satu kesatuan sistem filsafat milik sendiri yang di pilih oleh bangsa Indonesia untuk di jadikan dasar negara.

B.       Pancasila sebagai dasar negara
Meskipun nama “Pancasila” tidak secara eksplisit di sebutkan dalam UUD 1945 sebagai dasar negara,tetapi pada alenia keempat Pembukaan UUD 1945 itu secara jelas di sebutkan bahwa dasar negara Indonesia adalah keseluruhan nilai yang di kandung Pancasila.
Dengan demikian tepatlah pernyataan Darji Darmodiharjo (1984) bahwa secara yuridis-konstitusional “Pancasila adalah dasar negara yang di pergunakan sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pernyataan tersebut sesuai dengan posisi Pancasila sebagai sumber tertinggi tertib hukum atau sumber dari segala sumber hukum.Dengan demikian,segala hukum di Indonesia harus bersumber pada Pancasila,sehingga dalam konteks sebagai negara yang berdasarkan hukum,Negara dan Pemerintah Indonesia tunduk kepada Pancasila sebagai kekuasaan tertinggi.

C.        Pancasila sebagi ideolagi bangsadan negara indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagai mana ideologi-ideologi lain di dunia,namun Pancasila di angkat dari nilai-nilai istiadat,nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.Dengan kata lain.unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila sesungguhnya di angkat dari ppandangn hidup masyarakat Indonesia sendiri,sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila.

Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi merupakan suatu sistem pemikiran (system of thought),maka ideologi terbuka itu merupakan suatu sistem pemikiran terbuka.Sedangkan ideologi tertutup adalah merupakan pemikiran yang tertutup.Suatu ideologi tertutup dapat di kenali dari beberapa ciri khas ideologi itu,bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,melainkan merupakan cita-cita suatu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat.Jadi,ciri khas ideologi tertutup adalah bahwa betapa pun basarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideologi yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu,akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang akan selalu taat kepada ideologi tersebut.Ciri ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak di paksakan dari luar,moral dan budaya masyarakat itu sendiri sebagai catatan pada rezim orde baru masih menggunakan ideologi tertutup yang pada akhirnya proses ideologisasi dalam rangka pensejahteraan masyarakat terjadi desideologi dalam arti terpaku pada kepentingan politik kuasa.






PANCASILA DAN PERMASALAHAN AKTUAL

A.       Pancasila dan permasalahan sara
Konflik ini dapat berupa konflik vertikal misalnya antara si kuat dengan si lemah,antara penguasa dengan rakyat,antara mayoritas dengan minoritas dan sebagainya.Sementara itu konflik horisontal di tunjukkan misalnya konflik antar umat beragama,antar suku,antar ras,antar golongan dan sebagainya.Jurang pemisah ini merupakan potensi bagi munculnya konflik.
Beberapa prinsip yang dapat di gali dari pancasila sebagai alternatif pemikiran dalam rangka menyelesaikan masalah SARA ini antara lain :
ü   pancasila merupakan paham yang mengakui adanya pluralitas kenyataan,namun mencoba merangkumnya dalam satu wadah ke-indonesiaan.
ü   Sumber bahan pancasila adalah di dalam tri prakara,yaitu dari nilai-nilai keagamaan,adat istiadat dan kebiasaan dalam kehidupan bernegara yang di terima oleh masyarakat.Dalam konteks ini pemikiran tentang toleransi,kerukunan,persatuan dan sebgainya idealnya di gali dari nilai-nilai agama,adat istiadat,dan kebiasaan kehidupan bernegara yang di terima oleh masyarakat.

B.       Pancasila dan permasalahan HAM
Hak asasi manusia menurut perserikatan Bangsa-Bangsa adalah hak yang melekat pada kemanusiaan,yang tanpa hak itu mustahil manusia hidup sebagaimana layaknya manusia.Denan demikian eksistensi hak asasi manusia di pandang sebagai aksioma yang bersiafat given,dalam arti kebenarannya seyogianya dapat di rasakan secara langsung dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut (Anhar Gonggong,dkk, 1995).
Masalah HAM merupakan masalah yang kompleks,setidak-tidaknya ada tiga masalah utama yang harus di cermati dalam membahas masalah HAM,antara lain :
1.         HAM merupakan masalah yang sedang hangat di bicarakan karena :
ü  Topik HAM merupakan salah satu di antara tiga masalah utama yang menjadi perhatian dunia.Ketiga topik yang memprihatinkan itu antara lain HAM,demokratisasi dan pelestarian lingkungaan hidup.
ü  Isu HAM selalu di angkat oleh media massa setiap bulan Desember sebagai peringatan di terimanya Piagam Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948.
ü  Masalah HAM secara khusus kadang di kaitkan denagn hubungan bilateral antara negara donor dan penerimaan bantuan.Isu HAM sering di jadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan politis.
2.         HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham universalisme dan partikularisme.Paham universalisme menganggap HAM itu ukurannya bersifat universal di terapkan di semua penjuru dunia.Sedangkan paham partikularisme memandang bahwa setiap bangsa memiliki persepsi yang khas tentang HAM sesuai dengan latar belakang historis kulturalnya,sehingga setiap bangsa di benarkan memiliki ukuran dan kriteria tersendiri.
3.         Ada tiga tataran diskusi HAM yaitu tataran filosois,yang melihat HAM sebagai prinsip moral umum dan berlaku universal karen menyangkut ciri kemanusiaan yang paling asasi.Tataran ideologis yang melihat HAM dalam kaitannya dengan hak-hak kewarganegaraan,sifatnya partikular,karena terkait dengan bangsa atau negaar tertentu.Tataran kebijakan praktis sifatnya sangat partikular karena memperhatikan situasi dan kondisi yang sifatnya insidental.

Pandangan bangsa Indonesia tentang hak asasi manusia dapat di tinjau dalam Pembukaan UUD 1945,Batang Tubuh UUD 1945,Tap-Tap MPR dan Undang Undang.Hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945masih bersifat sangat umum,uraian lebih rinci di jabarkan dalam Batang Tubuh UUD 1945,antara lain :
§   Hak atas kewenangan (pasal 26 ayat 1 dan 2).
§   Hak kebebasan beragama (pasal 29 ayat 2).
§   Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
§   Hak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28).
§   Hak atas pendidikan (pasal 31 ayat 1 dan 2).
§   Hak atas kesejahteraan sosial (pasal 27 ayat 2,pasal 33 ayat 3,dan pasl 34).

C.        Pancasila dan permasalahan ekonomi
Pertumbuhan ekonomi yang telah terjadi pada masa Orba ternyata idak berkelanjutan karena terjadinya berbagai ketimpangan ekonomi yang besar,baik antar golongan,antara daerah dan antara sektor akhirnya melahirkan krisis ekonomi.Krisis ini berawal dari perubahan kurs dolar yang begitu tinggi,kemudian menjalar ke krisis ekonomi dan akhirnya krisis kepercayaan pada segenap sektor tidak hanya ekonomi.
Sistem ekonomi Indonesia yang berlandaskan diri pada filsafat pancasila serta konstitusi UUD 1945,dan landasan operasionalnya GBHN sering di sebut Sistem Ekonomi Pancasila.Sistem ekonomi pancasila di bangun di atas landasan komstitusional UUD 1945,pasal 33 yang mengandung ajaran bahwa :
v  Roda kegiatan ekonomi bangsa di gerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi,sosial dan moral.
v  Seluruh warga masyarakat bertekad untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu tidak membiarkan adanya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.
v  Seluruh pelaku ekonomi yaitu produsen,konsumen dan pemerintah selalu bersemangat nasionalistik yaitu dalam setiap putusan-putusan ekonominya menomorsatukan tujuan terwujudnya perekonomian nasional yang kuat dan tangguh.
v  Koperasi dan bekerja secara koopratif selalu menjiwai pelaku ekonomi warga masyarakat.Demokrasi ekonomi di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
v  Perekonomian nasional yang amat luas terus-menerus di upayakan adanya keseimbangan antara perencanaan nasional dengan peningkatan desentralisasi serta otonomi daerah hanya melalui partisipasi daerah secara aktif aturan main keadilan ekonomi dapat berjalan selanjutnya menghasilkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.






PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD 1945

A.       Pengertian pancsila dan UUD 1945
Pancasila yang bararti lima dasar atau lima asas adalah nama daasr negara kita,Negara Republik Indonesia.
Secara harfiah pancasila dapat di jabarkan dalam dua kata yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar atau rangkaian kata-kata tersebut mempunyai makna lima dasar.
Adapun yang di amksud dengan undang-undang dasar menurut UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis.maka sebaagi hukum UUD itu mengikat,baik bagi pemerintah,bagi lembaga negara maupun lembaga masyarakat.Sebaagi hukum dasar UUD itu berisikan norma-norma,aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus di laksanakan.

B.        Hubungan pancasila dan pembukaan UUD 1945
Antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila terdapat dua hubungan yang berbeda,yaitu :
1.         Secara Formal
ü  Rumusan pancasila sebagai dasar negara RI adalah sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
ü  Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945 dengan demikian memiliki kedudukan yang kuat,tetap dan tidak berubah serta melekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
2.         Secara Material
Seperti di ketahui bahwa proses perumusan dan pembukaaan UUD 1945 yang pertama kali di bahas oleh BPUPKI adalah terlebih dahulu bahasan mengenai dasar filsafat pancasila,baru kemudian membahas pembukaan UUD 1945.
Jadi hubungan antara UUD 1945 dengan pancasila ialah bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pancasila sebagai dasar,jadi pembukaan UUD 1945 adalah pancasila.

C.        Kedudukan hakiki pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 secara formal tidak dapat di hapus.Hal ini dapat di lihat bahwa suatu ketentuan hukum hanya dapat di ubah oleh badan yang membentuknya atau badan yang lebih tinggi kedudukannya dari badan tersebut.
Pembukaan UUD 1945 dengan demikian secara hakiki mempunyai kedudukan sebagai berikut :
Ø  Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci.
Ø  Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia.
Ø  Pembukaan UUD 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara.
Ø  Pembukaan UUD 1945 mengandung pengakuan atas adanya bermacam-macam hukum.


PELAKSANAAN PANCASILA

A.       Pemikiran dan pelaksanaan pancasila
Berbagai bentuk penyimpangan terhadap pemikiran dan pelaksanaan Pancasila terjadi karena di langgarnya prinsip-prinsip yang perlu di perhatikan.Prinsip-prinsip itu dapat di bedakan menjadi yaitu prinsip di tinjau dari segi intrinsik (ke dalam) dan prinsip di tinjau dari segi ektrinsik (ke luar).Pancasila dari segi intrinsik harus konsisten,koheren dan koresponden,sementara segi ektrinsik pancasila harus mampu menjadi penyalur dan penyaring kepentingan horisontal maupun vertikal.
Ada beberapa pendapat yang mencoba menjawab jalur-jalur apa yang dapat di gunakan untuk memikirkan dan melaksanakan pancasila.Pranarka (1985) menjelaskan adanya dua jalur formal pemikiran pancasila yaitu jalur pemikiran politik kenegaraan dan jalur pemikiran akademis.Sementara Prof Notonagoro (1974) menjelaskan dua jalur pelaksanaan pancasila yaitu jalur objektif dan subjektif.
Jalur pemikiran kenegaraan yaitu menjabarkan pancasila sebagai ideologi bangsa,dasar negara dan sumber hukum di jabarkan dalam berbagai ketentuan hukum dan kebijakan politik.Para penyelenggara negara ini berkewajiban menjabarkan nilai-nilai pancasila ke dalam perangkat perundang-undangan serta berbagai kebijakan dan tindakan.Tujuan penjabaran pancasila dalam konteks ini adalah untuk menganbil keputusan konkret dan praktis.Metodologi yang di gunakan adalah memandang hukum sebagai metodologi,sebagai mana yang telah di atur oleh UUD.
Pemikiran politik kenegaraan tujuan utamanya adalah untuk mengambil keputusan atau kebijakan,maka lebih mengutamakan aspek pragmatis sehingga kadang-kadang kurang memperhatikan aspek koherensi,konsistensi dan korespondensi.Akibatnya kadang berbagai kebijakan justru kontra produktif dan bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.Dengan demikian pemikiran akademis berfungsi sebagai sumber bahan dan kritik bagi pemikiran politik kenegaraan.Sebaliknya kasus-kasus yang tidak dapat di pecahkan oleh para pengambil kebijaksanaan merupakan masukan yang berharga bagi pemgembangan pemikiran akademis.
Jalur pemikiran ini sanagt terkait dengan jalur palaksanaan.Pelaksanaan pancasila dapat di klasifikasikan dalam dua jalur utama yaitu pelaksanaan objektif dan subjektif,yang keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan.
Pelaksanaan objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi nilai-nilai pancasila pada setiap aspek penyelenggaraan negara,baik di bidang legislatif maupun yudikatif,dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undanagan negara Indonesia.Pelaksanaan subjektif artinya pelaksanaan dalam pribadi setiap warga negara,setiap individu,setiap penduduk,setiap penguasa dn setiap orang Indonesia.Menurut Notonagoro pelaksanaan pancasila secara subjektif ini memegang peran sangat penting,karena sangat menentukan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan pancasila.Pelaksanaan subjektif ini menurut Notonagoro di bentuk secara berangsur-angsur melalui proses pendidikan,abik pendidikan formal,non formal maupun informal di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pelaksanaan pancasila secara objektif sebagai Dasar Negara membawa implikasi wajib hukum,artinya ketidakrataan pada pancasila dalam artian ini dapat di kenai sanksi yang tegas secara hukum,sedangkan pelaksanaan pancasila secara subjektif membawa implikasi wajib moral,artinya sanksi yang muncul lebih sebagai sanksi dari hati nurani atau masyarakat.

B.       Repormasi pemikiran dan pelaksanaan pancasila
Reformasi secara sempit dapat di artikan sebagai menata kembali keadaan yang tidak baik menjadi keadaan yang lebih baik.Reformasi kadang di salah artikan sebagai suatu gerakan demonstrasi yang radikal,”semua boleh”,penjarahan atau “pelengseran” penguasa tertentu.Berapa catatan penting yang harus di perhatikan agar orang tidak salah mengartikan reformasi antara lain sebagai berikut :
Ø  Reformasi bukan revolusi.
Ø  Reformasi memerlukan proses.
Ø  Reformasi memerlukan perubahan dan berkelanjutan.
Ø  Reformasi menyangkut masalah struktural dan kultural.
Ø  Reformasi mensyaratkan adanya skala prioritas dan agenda.
Ø  Reformasi memerlukan arah.

Beberapa faktor yang mendorong munculnya gerakan reformasi antara lain :
·           Akumulasi kekecewaan masyarakat terutama ketidakadilan di bidang hukum,ekonomi dan politik.
·           Krisis ekonomi yang tak kunjung selesai.
·           Bangkitnya kesadaran demokrasi.
·           Merajalelanya praktek KKN.
·           Kritik dan saran perubahan yang tidak di perhatikan.

Kritik yang paling mendasar yang di alamatkan pada pancasila tidak sesuai  antara teori dengan kenyataan,antara pemikiran dengan pelaksanaan.Maka tuntutan reformasi adalah meletakkan pancasila dalam satu kesatuan antara pemikiran dan pelaksanaan.Gerakan reformasi mengkritik kecenderungan di gunakannya pancasila sebagai alat kekuasaan,akhirnya hukum di letakkan di bawah kekuasaan.Pancasila di jadikan mitos dan di gunakan untuk menyingkirkan kelompok lain yang tidak sepaham.
Berbagai bentuk penyimpangan terutama dalam pemikiran politik kenegaraannya dan dalam pelaksanaannya di mungkinkan terjadi karena beberapa hal,di antaranya :
1.         Adanya ketidakkonsistenan dalam pembuatan hukum atau perundang-undangan dengan filosofi,asas dan norma hukumnya.Kenyataan ini membawa implikasi pada lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara tidak dapat memerankan fungsinya secara optimal.
2.         Kelemahan yang terletak pada penyelenggara negara adalah maraknya tindakan KKN serta pemanfaatan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan dan menyingkirkan lawan-lawan politik dan ekonominya.

1 komentar: