Tugas
Mandiri
RESUME PENDIDIKAN PANCASILA
Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“PENDIDIKAN PANCASILA”
DI SUSUN OLEH
ENDANG
1209.10.05934
Semester / Lokal : IV / C
PRODI : PAI
Dosen Pengampu : Deddy Yusuf Yudhyarta.,S.Mn
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
2011/2012
PANCASILA
DAN PENGETAHUAN ILMIAH
A.
Landasan
perkuliahan dan pengertian pancasila
Seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya
mempelajari,mendalami dan mengembangkan serta mengamalkan pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan
masing-masing.Tingkatan-tingkatan pelajaran mengenai pancasila yang dapat di
hubungkan dengan tingkat-tingkat pengetahuan ilmiah.Tingkatan pengetahuan
ilmiah yakni pengetahuan deskriptif,pengetahuan kausal,pengetahuan normatif dan
pengetahuan esensial.
Tujuan pendidikan pancasila adalah membentuk watak bangsa yang
kukuh,juga untuk memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan
norma-norma pancasila.Tujuan perkuliahan pancasila adalah agar mahasiswa
memahami,menghayati dan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan
sehari-hari sebagai warga negara RI,juga menguasai pengetahuan dan pemahaman
tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
yang hendak di atasi dengan pemikiran yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
B. Pancasila sebagai pengetahuan
ilmiah
Pengetahuan di katakan ilmiah jika memenuhi syarat-syarat ilmiah
yakni berobjek,bermetode,bersistem dan bersifat universal.Berobjek terbagi dua
yakni objek material dan objek formal.Objek material berarti memiliki sasaran
yang di kaji,disebut juga pokok soal (subject matter) merupakan sesuatu yang di
tuju atau di jadikan bahan untuk di selidiki.Sedangkan objek formal adalah
titik perhatian tertentu yang merupakan titik pusat perhatian pada segi-segi
tertentu sesuai dengan ilmu yang bersangkutan.Bermetode atau mempunyai metode
berarti memiliki seperangkat pendekatan sesuai dengan aturan–aturan yang
logis.Metode merupakan cara bertindak menurut aturan tertentu.Bersistem atau
bersifat sistematis bermakna memiliki kebulatan atau keutuhan yang
bagian-bagiannya merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan tidak
berkontradiksi sehingga membentuk kesatuan keseuruhan.Bersifat universal atau
dapat di katakan bersifat objektif,dalam arti bahwa penelusuran kebenaran tidak
di dasarkan oleh alasan rasa senang atau tidak senang,setuju atau tidak
setuju,melainkan karena alasan yang dapat di terima oleh akal.
ASAL MULA
PANCASILA
A.
Teori asal
mula pancasila
Asal mula
pancasila dasar filsafat Negara dibedakan :
· Causa
materialis (asal mula bahan) ialah berasal dari bangsa Indonesia
sendiri,terdapat dalam adat kebiasaan,kebudayaan dan dalam agama-agamanya.
· Causa
formalis (asal mula bentuk atau bangun) di maksudkan bagaimana pancasila itu di
bentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
· Causa
efisien (asal mula karya) ialah asal mula yang meningkatkan pancasila dari
calon dasar negara menjadi pancasila yang sah sebagai dasar negara.
· Causa
finalis (asal mula tujuan) adalah dari tujuan perumusan dan pembahasan
pancasila yakni hendak di jadikan sebagai dasar negara.
Unsur-unsur
pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri,walaupun secara formal
pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus
1945,namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki
unsur-unsur pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka.
Ø Di dalam
Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan,bukti-buktinya
seperti bangunan peribadatan,kitab suci dari berbagai agama dan aliran
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.Hal ini menunjukkan kepercayaan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ø Bangsa
Indonesia terkenal ramah tamah,sopan santun,lemah lembut dengan sesama
manusia,bukti-buktinya misalnya bangunan padepokan,pondok-pondok,Ramayana,Malin
Kundang,Danau Toba dan lain-lain.Semua mengindikasikan adanya kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Ø Bangsa
Indonesia memiliki ciri-ciri guyub,rukun,bersatu dan
kekeluargaan,bukti-buktinya seperti candi Borobubur,candi Prambanan dan
sebagainya,tulisan sejarah tentang pembagian kerajaan,Kahuripan menjadi Daha
dan Jenggala,Negara Nasional Sriwijaya,semboyan bersatu teguh bercerai
runtuh,bersatu laksana sapu lidi dan lain-lain.Hal ini menunjukkan adanya sifat
persatuan.
Ø Unsur-unsur
demokrasi sudah ada dalam masyrakat kita,bukti-buktinya seperti bangunan balai
Agung dan Dewan Orang-orang Tua di Bali untuk musyawarah,Negri di Minangkabau
dengan syarat adanya balai.Hal ini menggambarkan sifat demokratis Indonesia.
Ø Dalam hal
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya
terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama,bukti-buktinya
adanya bendungan air,tanggul sungai,lumbung desa,tulisan sejarah kerajaan
Kalingga,Sejarah Raja Erlangga dan sebagainya.
B.
Asal mula
pancasila secara pormal
BPUPKI
terbentuk pada tanggal 29 April 1945.Adanya Badan ini memungkinkan bangsa
Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya secara legal,untuk merumuskan
syarat-syarat apa yang harus di penuhi sebagai negara yang merdeka.Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dilantik pada tanggal 28
Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa).
Badan
penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali.Sidang pertama pada tanggal 29
Mei sampai dengan 1 Juni 1945,sedangkan sidang kedua 10 Juli sampai 17 Juli
1945.Pada sidang pertama M. Yamin dan Soekarno mengusulkan tentang dasar
negara,sedangkan Soepomo mengenai paham negara integralistik.
Hari
terakhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945,merupakan sidang penutupan Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan selesailah tugas
Badan tersebut.Pada tanggal 9 Agustus 1945 di bentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945 berhasil
mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan :
v Piagam
Jakarta sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh BPUPKI pada tanggal 14
Juli 1945 dengan beberapa perubahan,di sahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia.
v Rancngan
Hukum Dasar yang telah di terima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 setelah
mengalami berbagai perubahan,di sahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia.
v Memiliki
Presiden dan Wakil Presiden yang pertama,yakni Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta.
v Menetapkan
berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah
Darurat.
PENTINGNYA PENDIDIKAN PANCASILA
PADA
PERGURUAN TINGGI
Dalam
sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia
mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan
kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik
legitimasi ideologi Negara Pancasila.
A.
Landasan
Pendidikan Pancasila
1. Landasan
Historis
Secara
historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum di
rumuskan dan di sahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif historis
telah di miliki oleh bangsa Indonesia sendiri.Asal mula nilai-nilai pancasila
di gali dari bangsa Indonesia sendiri atau bangsa Indonesia sebagai kausa
maretialis pancasila.
2. Landasan
Kultural
Nilai
yang terkandung dalam sila-sila pancasila bukanlah merupakan suatu hasil
konseptual seseorang saja melainkan hasil karya besar bangsa Indonesia
sendiri,yang di angkat dari nilai cultural yang di miliki oleh bangsa Indonesia
sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara.
3. Landasan
Yuridis
Pendidikan
Pancasila di perguruan tinggi di dasari oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional.Pancasila adalah mata kuliah yang memdidik
warga negara akan filsafat negaranya.
4. Landasan
Filosofis
Pancasila
adalah dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia.Secara
filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan,konsekuensinya rakyat adalah
merupakan asal mula kekuasaan negara.
B.
Tujuan
Pendidikan Pancasila
Dalam UU No
2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK
Dirjen Dikti No 38/DIKTI/Kep/2002,di jelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila
mengarahkan perhatian pada moral yang di harapkan terwujud dalam kehidupan
yaitu perilaku yang mencerminkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
yang terdiri atas berbagai golongan agama dan budaya.Tujuan pendidikan di
artikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab pada
kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing.Kompetensi Pendidikan
Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual yang berlandaskan nilai-nilai
pancasila.
Pendidikan
pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beragama dengan sikap
dan perilaku yang memiliki tanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya,mampu
mengenali masalah hidup dan cara pemecahannya,mengenali perubahan dan
perkembangan ilmu pendidikan,memiliki rasa persatuan yang tinggi.
1.
Pengertian
Pancasila Secara Ilmiah
a.
Berobjek
Semua ilmu
pengetahuan itu harus memiliki objek,”objek formal” Pancasila adalah suatu
sudut pandang tertentu dalam pembahasan Pancasila,atau dari sudut pandang apa
Pancasila itu di bahas.
b.
Bermetode
Metode
adalah seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan masalah
guna mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif.
c.
Bersistem
Dalam suatu
pengetahuan ilmiah harus mempunyai hubungan (interalasi),maupun saling
ketergantungan (inetrdependensi).Pancasila sendiri adala suatu kesatuan dan
keutuhan “majemuk tunggal” yaitu kelima sila itu baik rumusannya,inti dan isi
dari sila-sila Pancasila itu merupakan suatu kesatuan dan kebulatan.
d.
Bersifat Universal
Universal
artinya kebenaran tidak terbatas oleh waktu,ruang,keadaan,situasi,kondisi
maupun jumlah tertentu.Perkataan inti sari,esensi atau makna yang terdalam dari
sila-sila Pamcasila hakikatnya adalah bersifat universal.
2.
Pengertian
Pancasila Secara Etimologis
Secara
etimologis istilah pancasila berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta
Brahmana),bahasa rakyat biasa adalah Prakerta.Dalam bahasa Jawa di artikan
“susila” yang memiliki hubungan moralitas.Secara etimologis kata “Pancasila”
yang di maksudkan ialah dasar yang memiliki lima unsur atau lima aturan tingkah
laku yang penting.Ajaran Pancasila menurut Budha adalah merupakan lima aturan
(larangan) atau five moral principles,yang harus di taati dan di laksanakan
oleh para penganutnya.
3.
Pengertian
Pancasila Secara Historis
Perumusan
Pancasila di awali ketika sidang BPUPKI pertama Dr. Radjiman
Widyodiningrat,megajukan suatu masalah yaitu tentang suatu rumusan dasar negara
Indonesia yang akan di bentuk pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI oleh
Ir. Soekarno berpidato secara lisan mengenai calon rumusan dasar negara
Indonesia dengan istilah Pancasila,yang artinya lima dasar.
4.
Pengertian Pancasila Secara Terminologi
Pancasila
berhasil di proklamasikan pada tanggal 17 Agutus 1945 yang telah berhasil
melahirkan negara Republik Indonesia,dan berhasil di sahkan pada tanggal 18
agustus 1945 dengan UUD 1945.
FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA
A.
Pancasila
sebagai pandangan hidup
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,di lihat dari kedudukannya Pancasila
mempunyai kedudukan yang tinggi,yakni sebagai cita-cita dan pandanga hidup
bangsa dan negara Republik Indonesia.Dilihat dari fungsinya,Pancasila mempunyai
fungsi utama sebagai dasar negara Republik Indonesia.Di lihat dari segi
materinya Pancasila di gali dari pandangan hidup bangsa Indonesia,yang
merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Secara
yuridis-konstitusional,Pancasila adalah dasar Negara. Karena itu Pancasila
sering di sebut dan di pahami sebagai : 1) Jiwa Bangsa Indonesia. 2)
Kepribadian Bangsa Indonesia. 3) Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. 4) Dasar
Negara Republik Indonesia. 5) Sumber Hukum atau Sumber Tertib Hukum bagi Negara
Republik Indonesia. 6) Perjajnian Luhur Bangsa Indonesia pada saat mendirikan
negara. 7) Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. 8) Filsafat Hidup yang
mempersatukan Bangsa Indonesia.
Sebutan yang
beraneka ragam itu mencerminkan kenyataan bahwa Pancasila adalah daasr negara
yang bersifat terbuka.Pancsila tidak bersifat kaku,melainkan luwes karena
mengandung nilai-nilai universal dan prakits serta bersumber pada nilai-nilai
budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia.Maka keanekaragaman fungsi
Pancasila tersebut merupakan konskuensi logis dari esensinya sebagai satu
kesatuan sistem filsafat milik sendiri yang di pilih oleh bangsa Indonesia
untuk di jadikan dasar negara.
B.
Pancasila
sebagai dasar negara
Meskipun
nama “Pancasila” tidak secara eksplisit di sebutkan dalam UUD 1945 sebagai
dasar negara,tetapi pada alenia keempat Pembukaan UUD 1945 itu secara jelas di
sebutkan bahwa dasar negara Indonesia adalah keseluruhan nilai yang di kandung
Pancasila.
Dengan
demikian tepatlah pernyataan Darji Darmodiharjo (1984) bahwa secara
yuridis-konstitusional “Pancasila adalah dasar negara yang di pergunakan
sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pernyataan
tersebut sesuai dengan posisi Pancasila sebagai sumber tertinggi tertib hukum
atau sumber dari segala sumber hukum.Dengan demikian,segala hukum di Indonesia
harus bersumber pada Pancasila,sehingga dalam konteks sebagai negara yang
berdasarkan hukum,Negara dan Pemerintah Indonesia tunduk kepada Pancasila
sebagai kekuasaan tertinggi.
C.
Pancasila
sebagi ideolagi bangsadan negara indonesia
Sebagai suatu
ideologi bangsa dan negara maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan
suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagai
mana ideologi-ideologi lain di dunia,namun Pancasila di angkat dari nilai-nilai
istiadat,nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.Dengan kata
lain.unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila sesungguhnya di angkat
dari ppandangn hidup masyarakat Indonesia sendiri,sehingga bangsa ini merupakan
kausa materialis (asal bahan) pancasila.
Ideologi
Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi
merupakan suatu sistem pemikiran (system of thought),maka ideologi terbuka itu
merupakan suatu sistem pemikiran terbuka.Sedangkan ideologi tertutup adalah
merupakan pemikiran yang tertutup.Suatu ideologi tertutup dapat di kenali dari
beberapa ciri khas ideologi itu,bukan cita-cita yang sudah hidup dalam
masyarakat,melainkan merupakan cita-cita suatu kelompok orang yang mendasari
suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat.Jadi,ciri khas ideologi
tertutup adalah bahwa betapa pun basarnya perbedaan antara tuntutan berbagai
ideologi yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu,akan selalu ada tuntutan
mutlak bahwa orang akan selalu taat kepada ideologi tersebut.Ciri ideologi
terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak di paksakan dari luar,moral
dan budaya masyarakat itu sendiri sebagai catatan pada rezim orde baru masih
menggunakan ideologi tertutup yang pada akhirnya proses ideologisasi dalam
rangka pensejahteraan masyarakat terjadi desideologi dalam arti terpaku pada
kepentingan politik kuasa.
PANCASILA DAN PERMASALAHAN AKTUAL
A.
Pancasila
dan permasalahan sara
Konflik ini
dapat berupa konflik vertikal misalnya antara si kuat dengan si lemah,antara
penguasa dengan rakyat,antara mayoritas dengan minoritas dan
sebagainya.Sementara itu konflik horisontal di tunjukkan misalnya konflik antar
umat beragama,antar suku,antar ras,antar golongan dan sebagainya.Jurang pemisah
ini merupakan potensi bagi munculnya konflik.
Beberapa
prinsip yang dapat di gali dari pancasila sebagai alternatif pemikiran dalam
rangka menyelesaikan masalah SARA ini antara lain :
ü pancasila
merupakan paham yang mengakui adanya pluralitas kenyataan,namun mencoba
merangkumnya dalam satu wadah ke-indonesiaan.
ü Sumber bahan
pancasila adalah di dalam tri prakara,yaitu dari nilai-nilai keagamaan,adat
istiadat dan kebiasaan dalam kehidupan bernegara yang di terima oleh
masyarakat.Dalam konteks ini pemikiran tentang toleransi,kerukunan,persatuan
dan sebgainya idealnya di gali dari nilai-nilai agama,adat istiadat,dan
kebiasaan kehidupan bernegara yang di terima oleh masyarakat.
B.
Pancasila
dan permasalahan HAM
Hak asasi
manusia menurut perserikatan Bangsa-Bangsa adalah hak yang melekat pada
kemanusiaan,yang tanpa hak itu mustahil manusia hidup sebagaimana layaknya
manusia.Denan demikian eksistensi hak asasi manusia di pandang sebagai aksioma
yang bersiafat given,dalam arti kebenarannya seyogianya dapat di rasakan secara
langsung dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut (Anhar Gonggong,dkk,
1995).
Masalah HAM
merupakan masalah yang kompleks,setidak-tidaknya ada tiga masalah utama yang
harus di cermati dalam membahas masalah HAM,antara lain :
1.
HAM merupakan masalah yang sedang
hangat di bicarakan karena :
ü Topik HAM
merupakan salah satu di antara tiga masalah utama yang menjadi perhatian
dunia.Ketiga topik yang memprihatinkan itu antara lain HAM,demokratisasi dan pelestarian
lingkungaan hidup.
ü Isu HAM
selalu di angkat oleh media massa setiap bulan Desember sebagai peringatan di
terimanya Piagam Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 10
Desember 1948.
ü Masalah HAM
secara khusus kadang di kaitkan denagn hubungan bilateral antara negara donor
dan penerimaan bantuan.Isu HAM sering di jadikan alasan untuk penekanan secara
ekonomis dan politis.
2.
HAM sarat dengan masalah tarik
ulur antara paham universalisme dan partikularisme.Paham universalisme
menganggap HAM itu ukurannya bersifat universal di terapkan di semua penjuru
dunia.Sedangkan paham partikularisme memandang bahwa setiap bangsa memiliki
persepsi yang khas tentang HAM sesuai dengan latar belakang historis
kulturalnya,sehingga setiap bangsa di benarkan memiliki ukuran dan kriteria
tersendiri.
3.
Ada tiga tataran diskusi HAM
yaitu tataran filosois,yang melihat HAM sebagai prinsip moral umum dan berlaku
universal karen menyangkut ciri kemanusiaan yang paling asasi.Tataran ideologis
yang melihat HAM dalam kaitannya dengan hak-hak kewarganegaraan,sifatnya
partikular,karena terkait dengan bangsa atau negaar tertentu.Tataran kebijakan
praktis sifatnya sangat partikular karena memperhatikan situasi dan kondisi
yang sifatnya insidental.
Pandangan
bangsa Indonesia tentang hak asasi manusia dapat di tinjau dalam Pembukaan UUD
1945,Batang Tubuh UUD 1945,Tap-Tap MPR dan Undang Undang.Hak asasi manusia
dalam Pembukaan UUD 1945masih bersifat sangat umum,uraian lebih rinci di
jabarkan dalam Batang Tubuh UUD 1945,antara lain :
§ Hak atas
kewenangan (pasal 26 ayat 1 dan 2).
§ Hak
kebebasan beragama (pasal 29 ayat 2).
§ Hak atas
kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
§ Hak atas
kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28).
§ Hak atas pendidikan
(pasal 31 ayat 1 dan 2).
§ Hak atas
kesejahteraan sosial (pasal 27 ayat 2,pasal 33 ayat 3,dan pasl 34).
C.
Pancasila
dan permasalahan ekonomi
Pertumbuhan
ekonomi yang telah terjadi pada masa Orba ternyata idak berkelanjutan karena
terjadinya berbagai ketimpangan ekonomi yang besar,baik antar golongan,antara
daerah dan antara sektor akhirnya melahirkan krisis ekonomi.Krisis ini berawal
dari perubahan kurs dolar yang begitu tinggi,kemudian menjalar ke krisis
ekonomi dan akhirnya krisis kepercayaan pada segenap sektor tidak hanya
ekonomi.
Sistem
ekonomi Indonesia yang berlandaskan diri pada filsafat pancasila serta
konstitusi UUD 1945,dan landasan operasionalnya GBHN sering di sebut Sistem
Ekonomi Pancasila.Sistem ekonomi pancasila di bangun di atas landasan
komstitusional UUD 1945,pasal 33 yang mengandung ajaran bahwa :
v Roda
kegiatan ekonomi bangsa di gerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi,sosial
dan moral.
v Seluruh
warga masyarakat bertekad untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu tidak
membiarkan adanya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.
v Seluruh
pelaku ekonomi yaitu produsen,konsumen dan pemerintah selalu bersemangat
nasionalistik yaitu dalam setiap putusan-putusan ekonominya menomorsatukan
tujuan terwujudnya perekonomian nasional yang kuat dan tangguh.
v Koperasi dan
bekerja secara koopratif selalu menjiwai pelaku ekonomi warga
masyarakat.Demokrasi ekonomi di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
v Perekonomian
nasional yang amat luas terus-menerus di upayakan adanya keseimbangan antara
perencanaan nasional dengan peningkatan desentralisasi serta otonomi daerah
hanya melalui partisipasi daerah secara aktif aturan main keadilan ekonomi
dapat berjalan selanjutnya menghasilkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
PANCASILA
DAN PEMBUKAAN UUD 1945
A.
Pengertian
pancsila dan UUD 1945
Pancasila
yang bararti lima dasar atau lima asas adalah nama daasr negara kita,Negara
Republik Indonesia.
Secara
harfiah pancasila dapat di jabarkan dalam dua kata yaitu panca yang berarti
lima dan sila yang berarti dasar atau rangkaian kata-kata tersebut mempunyai
makna lima dasar.
Adapun yang
di amksud dengan undang-undang dasar menurut UUD 1945 adalah hukum dasar
tertulis.maka sebaagi hukum UUD itu mengikat,baik bagi pemerintah,bagi lembaga
negara maupun lembaga masyarakat.Sebaagi hukum dasar UUD itu berisikan
norma-norma,aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus di laksanakan.
B.
Hubungan pancasila dan pembukaan UUD 1945
Antara
pembukaan UUD 1945 dengan pancasila terdapat dua hubungan yang berbeda,yaitu :
1.
Secara Formal
ü Rumusan
pancasila sebagai dasar negara RI adalah sebagaimana tercantum dalam pembukaan
UUD 1945.
ü Pancasila
sebagai inti pembukaan UUD 1945 dengan demikian memiliki kedudukan yang
kuat,tetap dan tidak berubah serta melekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
2.
Secara Material
Seperti di
ketahui bahwa proses perumusan dan pembukaaan UUD 1945 yang pertama kali di
bahas oleh BPUPKI adalah terlebih dahulu bahasan mengenai dasar filsafat
pancasila,baru kemudian membahas pembukaan UUD 1945.
Jadi
hubungan antara UUD 1945 dengan pancasila ialah bahwa pembukaan UUD 1945 memuat
pancasila sebagai dasar,jadi pembukaan UUD 1945 adalah pancasila.
C.
Kedudukan
hakiki pembukaan UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 secara formal tidak dapat di hapus.Hal ini dapat di lihat bahwa suatu
ketentuan hukum hanya dapat di ubah oleh badan yang membentuknya atau badan
yang lebih tinggi kedudukannya dari badan tersebut.
Pembukaan
UUD 1945 dengan demikian secara hakiki mempunyai kedudukan sebagai berikut :
Ø Pembukaan
UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci.
Ø Pembukaan
UUD 1945 mengandung dasar rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum
Indonesia.
Ø Pembukaan
UUD 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara.
Ø Pembukaan
UUD 1945 mengandung pengakuan atas adanya bermacam-macam hukum.
PELAKSANAAN
PANCASILA
A.
Pemikiran
dan pelaksanaan pancasila
Berbagai
bentuk penyimpangan terhadap pemikiran dan pelaksanaan Pancasila terjadi karena
di langgarnya prinsip-prinsip yang perlu di perhatikan.Prinsip-prinsip itu
dapat di bedakan menjadi yaitu prinsip di tinjau dari segi intrinsik (ke dalam)
dan prinsip di tinjau dari segi ektrinsik (ke luar).Pancasila dari segi
intrinsik harus konsisten,koheren dan koresponden,sementara segi ektrinsik
pancasila harus mampu menjadi penyalur dan penyaring kepentingan horisontal
maupun vertikal.
Ada beberapa
pendapat yang mencoba menjawab jalur-jalur apa yang dapat di gunakan untuk
memikirkan dan melaksanakan pancasila.Pranarka (1985) menjelaskan adanya dua
jalur formal pemikiran pancasila yaitu jalur pemikiran politik kenegaraan dan
jalur pemikiran akademis.Sementara Prof Notonagoro (1974) menjelaskan dua jalur
pelaksanaan pancasila yaitu jalur objektif dan subjektif.
Jalur pemikiran
kenegaraan yaitu menjabarkan pancasila sebagai ideologi bangsa,dasar negara dan
sumber hukum di jabarkan dalam berbagai ketentuan hukum dan kebijakan
politik.Para penyelenggara negara ini berkewajiban menjabarkan nilai-nilai
pancasila ke dalam perangkat perundang-undangan serta berbagai kebijakan dan
tindakan.Tujuan penjabaran pancasila dalam konteks ini adalah untuk menganbil
keputusan konkret dan praktis.Metodologi yang di gunakan adalah memandang hukum
sebagai metodologi,sebagai mana yang telah di atur oleh UUD.
Pemikiran
politik kenegaraan tujuan utamanya adalah untuk mengambil keputusan atau
kebijakan,maka lebih mengutamakan aspek pragmatis sehingga kadang-kadang kurang
memperhatikan aspek koherensi,konsistensi dan korespondensi.Akibatnya kadang
berbagai kebijakan justru kontra produktif dan bertentangan dengan nilai-nilai
pancasila.Dengan demikian pemikiran akademis berfungsi sebagai sumber bahan dan
kritik bagi pemikiran politik kenegaraan.Sebaliknya kasus-kasus yang tidak
dapat di pecahkan oleh para pengambil kebijaksanaan merupakan masukan yang
berharga bagi pemgembangan pemikiran akademis.
Jalur
pemikiran ini sanagt terkait dengan jalur palaksanaan.Pelaksanaan pancasila
dapat di klasifikasikan dalam dua jalur utama yaitu pelaksanaan objektif dan
subjektif,yang keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan.
Pelaksanaan
objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi nilai-nilai pancasila pada
setiap aspek penyelenggaraan negara,baik di bidang legislatif maupun
yudikatif,dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk
peraturan perundang-undanagan negara Indonesia.Pelaksanaan subjektif artinya
pelaksanaan dalam pribadi setiap warga negara,setiap individu,setiap
penduduk,setiap penguasa dn setiap orang Indonesia.Menurut Notonagoro
pelaksanaan pancasila secara subjektif ini memegang peran sangat penting,karena
sangat menentukan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan pancasila.Pelaksanaan
subjektif ini menurut Notonagoro di bentuk secara berangsur-angsur melalui
proses pendidikan,abik pendidikan formal,non formal maupun informal di
lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pelaksanaan
pancasila secara objektif sebagai Dasar Negara membawa implikasi wajib
hukum,artinya ketidakrataan pada pancasila dalam artian ini dapat di kenai
sanksi yang tegas secara hukum,sedangkan pelaksanaan pancasila secara subjektif
membawa implikasi wajib moral,artinya sanksi yang muncul lebih sebagai sanksi
dari hati nurani atau masyarakat.
B.
Repormasi
pemikiran dan pelaksanaan pancasila
Reformasi
secara sempit dapat di artikan sebagai menata kembali keadaan yang tidak baik
menjadi keadaan yang lebih baik.Reformasi kadang di salah artikan sebagai suatu
gerakan demonstrasi yang radikal,”semua boleh”,penjarahan atau “pelengseran”
penguasa tertentu.Berapa catatan penting yang harus di perhatikan agar orang
tidak salah mengartikan reformasi antara lain sebagai berikut :
Ø Reformasi
bukan revolusi.
Ø Reformasi
memerlukan proses.
Ø Reformasi
memerlukan perubahan dan berkelanjutan.
Ø Reformasi
menyangkut masalah struktural dan kultural.
Ø Reformasi
mensyaratkan adanya skala prioritas dan agenda.
Ø Reformasi
memerlukan arah.
Beberapa
faktor yang mendorong munculnya gerakan reformasi antara lain :
·
Akumulasi kekecewaan masyarakat
terutama ketidakadilan di bidang hukum,ekonomi dan politik.
·
Krisis ekonomi yang tak kunjung
selesai.
·
Bangkitnya kesadaran demokrasi.
·
Merajalelanya praktek KKN.
·
Kritik dan saran perubahan yang
tidak di perhatikan.
Kritik yang
paling mendasar yang di alamatkan pada pancasila tidak sesuai antara teori dengan kenyataan,antara
pemikiran dengan pelaksanaan.Maka tuntutan reformasi adalah meletakkan
pancasila dalam satu kesatuan antara pemikiran dan pelaksanaan.Gerakan
reformasi mengkritik kecenderungan di gunakannya pancasila sebagai alat kekuasaan,akhirnya
hukum di letakkan di bawah kekuasaan.Pancasila di jadikan mitos dan di gunakan
untuk menyingkirkan kelompok lain yang tidak sepaham.
Berbagai
bentuk penyimpangan terutama dalam pemikiran politik kenegaraannya dan dalam
pelaksanaannya di mungkinkan terjadi karena beberapa hal,di antaranya :
1.
Adanya ketidakkonsistenan dalam
pembuatan hukum atau perundang-undangan dengan filosofi,asas dan norma
hukumnya.Kenyataan ini membawa implikasi pada lembaga-lembaga tertinggi dan
tinggi negara tidak dapat memerankan fungsinya secara optimal.
2.
Kelemahan yang terletak pada
penyelenggara negara adalah maraknya tindakan KKN serta pemanfaatan hukum
sebagai alat legitimasi kekuasaan dan menyingkirkan lawan-lawan politik dan
ekonominya.
good
BalasHapus