Senin, 24 Desember 2012

perbedaan pendapat tentang kewajiban membaca alfatihah didalam sholat


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
 Salah satu nama Al-fatihah adalah As-Sab’ul Matsany, karena berulang-ulang dibaca dalam sholat, pada tiap rakaat, baik sholat fardhu maupun sholat sunnat, baik sholat sendiri maupun sholat berjama’ah.
Al-Fatihah dinamai Fatihul-kitab karena ia sebagai pembuka tulisan Al-Kitab. Dengan surat itu pula bacaan di dalam berbagai shalat dimulai.
Al-Fatihah dinamai Ummul-Kitab dan Ummul-Quran karena makna2 Quran merujuk makna yang di kandung al-Fatihah. Al-Fatihah pun dianamai as-Sabul-Matsani dan al-Quran-'Azhim.Dalam sebuah hadist shhih yang diriwayatkan dan disahihkan oleh tirmidzi dari Abu hurairah, dia berkata (5),"segala puji Allah Tuhan semesta Adalah Ummul-Quran, Ummul-Kitab, Sab'ul-Matsani, dan Al-Qurannul-Azhim. "Al-Fatihah pun disebut al-hamdu dan sholat karena ada sabda Nabi saw. dari Rabbnya(6),"Sholat dibagi antara aku dan hamba2-KU. Apabila hamba-KU mengatakan, 'Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam ,'maka Allah berfirman,'Hamba-KU memuji-KU. Maka Al-Fatihah dinamai shalat karena ia merupakan
rukun dalam shalat.

B.       Rumusan Masalah
Disini penulis dapat merumuskan permasalahan yaitu :
1.        Bagaimanakah Pendapat Imam Hanafi Tentang Membaca Al-Fatihah Dalam Sholat?
2.        Bagaimanakah Pendapat Imam Syafi’i Tentang Membaca Al-Fatihah Dalam Sholat?
3.        Bagaimanakah Pendapat  Imam Maliki Tentang Membaca Al-Fatihah Dalam Sholat?
4.        Bagaimanakah Pendapat Imam Hanbali Tentang Membaca Al-Fatihah Dalam Sholat?
BAB II
PEMBAHASAN

PERBEDAAN PEDAPAT TENTANG KEWAJIBAN MEMBACA AL-FATIHAH DALAH SHOLAT

Membaca Al-fatihah merupakan rukun disetiap rakaat dalah sholat, telah shahih dari Rasulullah bahwa beliau membacanya disetiap rakaat dan ketika beliau mengajari orang yang tidak pas dalam sholat maka beliau memerintahkan untuk membaca Al-fatihah, sebagaimana sabda beliau yang artinya “Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca Al-fatihah” (Muttafuq Alaihi).
Apakah hal yang wajib atas setiap orang yang melaksanakan sholat atau khusus wajibbersama imam, dan orang yang melaksanakan sholat sendirian? Dalam hal ini terdapat perselisihan pendapat dikalangan ulama, yang paling aman adalah agar makmum berupaya untuk membacanya dalam sholat-sholat yang dilaksanakan didalam sirr maupun dalam keadaan diam sejenak imam dalam sholat yang jahar.
Para imam mazhab berpendapat bahwa membaca surat fatihah adalah wajib bagi imam dan bagi orang yang sholat sendirian (munfarid) pada duaa rakaat subuh dan pada rakaat pertama dan kedua sholat yang lain.
Ulama maazhab berbeda pendapat, apakah membaca fatihah itu diwajibkan pada setiap rakaat, atau pada setiap dua rakaat pertama saja, atau diwajibkan secara aini (yang harus ada setiap orang) pada setiap rakaat? Apakah basmalah itu merupakan bagian yang harus dibaca atau boleh ditinggalkannya? Apakah semua bacaan yang dibaca secara nyaring atau lemah pada tempatnya adalah wajib atau sunah?
Markaz Al-fatwa didalam fatwanya No. 1740 menyebutkan bahwa pendapat jumhur ulama adalah makmum tidak perlu membaca Al-fatihah dan tidak juga membaca yang lainnnya (surat) dibelakang imam didalam sholat jahriyah apabila dia mendengar bacaan imam. Mereka mendasari pendapat nya dengan firman Allah swt:
#sŒÎ)ur ˜Ìè% ãb#uäöà)ø9$# (#qãèÏJtGó$$sù ¼çms9 (#qçFÅÁRr&ur öNä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇËÉÍÈ  
Artinya dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (Q.S Al-araf: 204).
Hadits Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda “sesungguhnya imam dijadikan ntuk diikuti. Apabila dia bertakbir maka bertakbirlah kalian dan apabila dia membaca maka dengarkanlah” Dan hadits ini terdapat di Al-Musnad dan yang lainnya dinukil dari Imam Muslim yang telah dishahihkan.
Imam syafi’i berpendapat bahwa wajib membaca Al-fatihah bagi makmum baik bagi sholat jariyah maupun sirriyah dibelakang imam berdasarkan hadits-hadits yang menyebutkan tentang kewajiban membaca Al-fatihah tampa membedakan antara imam dan makmum, sebagaimana hadits di ash shahihkan dan lainnya dari ubadah bin ash shamit bahwa Nabi saw bersabda, “Tidak ada sholat bagi yang tidak membaca fatihah kitab (Al-fatihah).
Dan yang lebih tegas lagi apa yang terdapat disunan abi daud, an Nassari, an Naasai dan lainnya dari hadits Ubadah bin ash Shamit bahwa Nabi saw sholat subuh sepertinya bacaan beliau terasa berat. Sesuai sholat, beliau bersabda, beliau bersabda: “Sepengetahuanku, beliau membaca dibelakang imam kalian. “Mereka menjawab:”Ya, wahai Rasulullah! (hingga) kami menyusul bacaanmu dengan cepat. “Beliau bersabda: “Jangan kalian lakukan kecuali Fatihatul kitab (Al-fatihah) karena tidakk ada sholat seseorang yang tidak membacanya”.
Dari penjelasan diatas tampak bahwa hal tersebut masih menjadi permaslahan yang diperselisihkan oleh para ulama terdahulu maupun yang belakangan. Dan setiap kelompok memiliki dalil-dalilnya, dimana kelompok yang satu membantah dalil-dalil mereka atau tampa dalil didalam permasalahan yang diprselisihkan namun hanya bersandar kepada pendapatnya.
Dengann demikian jika anda sholat bersama imam dan memiliki kesempatan untuk membaca Al-fatihah hingga selesai sebelum imam ruku’ maka hendaklah anda membacanya hingga selesai. Akan tetapi jika anda belum selesai membacanya sementara imam sudah bertakbir untuk ruku maka hendaklah anda ruku bersamanya walaupun anda belum menyelesaikan bacaan Al-fatihah tersebut dikarenakan tidak memungkin menyelesaikan bacaan tersebut, berdasarkan hadits Abu Hurairah diatas.
Berikut ini adalah pendapat dari 4 imam mazhab yakni sebagai berikut:
1.   Imam Hanafi
Membaca surat Al-fatihah dalam sholat fardhu tidak diharuskan, dan membaca bacaan apa saja dari Al-Qur’an itu boleh.[1] Berdasarkan Al-Qur’an surat Al-Muzammil ayat 26.
(#râätø%$$sù... $tB uŽœ£uŠs? z`ÏB Èb#uäöà)ø9$# ....
Artinya: “...Bacalah apa yang (mudah bagimu) dari Al-Qur’an...(Q.S Al-Muzzammil: 20).
Membaca Al-fatihah itu hanya diwajibkan dua rakaat pertama, sedangkan pada rakaat ketiga pada sholat magrib, dan pada dua rakaat terakhir pada sholat isya’ dan ashar maka bacalah, jika tidak, bacalah tasbih, atau diam.
Boleh meninggalkan bassmalah, karena ia tidak termasuk bagian dari surat. Dan tidak disunahkan membaca dengan keras atau pelan (sir). Orang yang sholat sendiri ialah boleh memilih apakah mau didengar sendiri (membaca ddengan perlahan) atau mau didengar oleh orang lain (membaca dengan keras) dan bila suka dibaca secara sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya. Dalam sholat itu tidak ada qunut kecuali pada sholat witir. Sedangkan menyilangkan dngan dua tangan adalah sunnah bukan wajib. Bagi lelaki adalah lebih utama meletakkan telapak tangannnya yang kanan diatas belakang telapak tangan yang kiri dibawah pusarnya, sedangkan bagi wanita yang lebih utama adalah meletakan dua tangannya diatas dadanya.
Jadi, menurut mazhab imam hanafi tentang membaca surat Al-fatihah adalah: Imam Hanafi: “Sesungguhnya bacaan Al-fatihah bagi makmum dibelakang imam adalah makruh dan bisa berdosa baik dalam sholat berjamaah Sirriyyah (zhuhur dan ashar)ataupun jahriyah(subuh, magrib dan isya) karena banyaknya hadits-hadist yang diriwayatkan mengenai pengalamanpelarangan membaca apapun bagi makmum yang berjamaah”.
2.   Imam Syafi’i
Mazhab As-syafi’iyah mewajibkan makmum dalam sholat jama’ah untuk membaca surat Al-fatihah sendiri meskipun dalam sholat jahriyah (yang dikeraskan bacaan imamnya). Tidak cukup hanya mendengaran bacaan imam saja. Hal ini didasarkan pada.[2]
Artinya: “Tidak ada yang namanya sholat tampa adanya bacaan surat al-kita (Al-fatihah)”. (HR.Bukhari, Azam/714; Tirmizi, 247).
Kemudian juga didasarkan pada hadits dia berkata: Rasulullah saw bersabda: dari Abu hurairah.
Artinya: “Barang siap yang tidak membaca Al-fatihah maka sholatnya kurang, tidak sempurna. (HR. Muslim no. 359).
Karena itu mereka menyebutkan bahwa ketika imam membaca surat Al-fatihah, makmum baru mendengarkannya, namun begitu selesai mengucapkan, masing-masing makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-fatihah secara sirr (tidak terdengar). Hal ini didasarkan dengan surat Al-araaf: 204).
#sŒÎ)ur ˜Ìè% ãb#uäöà)ø9$# (#qãèÏJtGó$$sù ¼çms9 (#qçFÅÁRr&ur öNä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇËÉÍÈ  
Artinya; “dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (Q.S Al-araf: 204).
Namun dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca surat Al-fatihah gugur dalam kasus seseorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang ruku’. Maka saat itu yang bersangkutan ikut ruku’ bersama imam dan sudah terhitung mendapat satu rakaat.[3]
Membaca Al-fatihah adalah wajib pada setiap rakaat tidak ada bedanya, baik pada dua rakaat pertama maupun pada dua rakaat terakhir, baik pada sholat fardhu maupun sholat sunnah.
3.   Imam Maliki
Imam Malik berpendapat, bahwa makmum wajib membaca fatihah pada sholat sir dan tidak wajib pada shalat jahar.
#sŒÎ)ur ˜Ìè% ãb#uäöà)ø9$# (#qãèÏJtGó$$sù ¼çms9 (#qçFÅÁRr&ur öNä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇËÉÍÈ  
Artinya dan apabila dibacakan al quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (q.s al-araf: 204).
4.   Imam Hanbali
Wajib membaca Al-fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunahkan membaca surat Al-Qur’an pada dua rakaat yang pertama. Dan pada sholat subuh, serta dua rakaat pertama pada sholat magrib dan isya’ disunahkan membacanya ddengan nayring. Basmalah merupakan bagian dari surat, tetapi cara membacanya harus pelan-pelan dan tidak boleh dengan keras.Qunut hanya pada sholat witir bukan pada sholat-sholat lainnya. Sedangkan menyilangkan dua tangan disunatkan bagi lelaki dan wanita, hanya yang paling utama adalah meletakkan tangannya yang kanan pada belakang telapak tangannya yang kiri, dan meletakkan dibawah pusar. (Mughniyah: 2001).





BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas pemakalah dapat menyimpulkan bahwa dalah hal fuqahah’ berbeda pendapat. Timbulnya perbedaan pandangan ini disebabkan adanya perbedaan dalam menentukan status basmalah. Apakah termasuk bagian dari Al-fatihah dan setiap surat atau tidak. Maslah ini sudah dijelaskan dari pembahasan diatas. Berapa pendapat antara lain.
1.    Imam Malik melarang membacanya dalam sholat fardhu, baik sacara keras maupun perlahan. Demikian juga baik dipermulaan Al-fatihah maupun surat-surat lain. Tetapi beliau memperkenankan untuk membacanya ketika dalam sholat sunnah. Dari ‘Aisyah r.a berkata, artinya, “Biasnya Rasullullah saw sholat dngan takbir dan bacaannya dengan alhamdulilahirobbil’ alamin.
2.    Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bagi orang yang sedang sholat, hendaknya membacanya secara perlahan (sirri) untuk setiap rakaat . dan jika dibaca untuk setiap surat maka ini termasuk perbuatan yang baik.
3.    Imam Syafi’i menyatakan wajib membacanya bagi orang yang sholat, baik ketika sholat jariah maupun sirriyah. Ketika sholat jariyah hendaknya dibaca keras sedangkan ketika sholat siriyah dibaca pelan. Sedangkan dari Anas r.a, bahwa iya pernah ditanya tentang bacaan Nabi saw, lalu ia menjawab . “Bacaannya panjang, kemudian ia membaca bismilahhirrohmanirrahim, alhamdulilahirobbil ‘alamin..”
4.    Imam Ahmad bin Hanbali berpendapat bahwa basmalah harus dibaca perlahan dan tidak disynatkan keras.

B.       Kritik Dan saran
Disini penulis sangat menyadari banyak kekurangan baik dalam segi penulisan dan pembuatan makalah, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran teman-teman dan dosen pembimbing, agar kami bisa memperbaikinya kedepan.





DAFTAR PUSTAKA
Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah, Kitab Al-Majmu, Jilid 3.

HR. Ahmad Bin Hambal: Abu ‘Abd Allah Ahmad Bin Muhammad  Bin Hambal Bin Hilal Bin Asad Al-Syibany, 1421 H/2001 M, Musnad Al-Imam Ahmad Bin Hanbal, Cet. 1, Beirut: Mu’assasah El-Risalah.
Mugniyah, Muhammad Jawad, 2001, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Lentera.




[1]Mugniyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Lentera, 2001)
[2]HR. Ahmad Bin Hambal: Abu ‘Abd Allah Ahmad Bin Muhammad  Bin Hambal Bin Hilal Bin Asad Al-Syibany. Musnad Al-Imam, Ahmad Bin Hambal, Berikut: Mu’assasah  El-Risalah, 1421 H/2001 M, Cet. 1, Vol Ix, P. 342.
[3]AL-Imam An-Nawawi Rahimahullah, Kitab Al-Majmu, Jilid 3, Hal 344-350.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar